28 Oktober 2008

APA ITU AUDIT INVESTIGATIF?

Kerugian akibat fraud (yang di Indonesia lebih populer dengan istilah korupsi) dalam segala bentuknya yang terjadi di seluruh dunia mencapai milyaran USD dengan korban jutaan orang dan ribuan organisasi. Menurut studi yang dilakukan oleh Association of Certified Fraud Examiners, internal fraud di Amerika Serikat diperkirakan telah membebani perusahaan sebesar USD 600 juta per tahun atau sekitar USD 4,500.00 per pegawai. Bisa dibayangkan berapa besar beban kerugian perusahaan akibat fraud di Indonesia yang peringkat korupsinya termasuk 10 (sepuluh) besar negara terkorup.

Bila kita melihat suatu entitas sebagai suatu institusi dalam rangka penanggulangan korupsi, upaya yang harus dibangun tentu tidaklah cukup hanya dari sisi preventif dengan seleksi personil, menciptakan dan menerapkan kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur yang baik dalam rangka membangun internal control system yang handal. Upaya represif dengan penanganan dan pengenaan sanksi yang sepadan (fair) sangat perlu diterapkan bila ingin individu-individu anggota entitas tersebut mentaati sistem dan ketentuan yang ada. Dengan upaya represif yang efektif diharapkan berdampak edukatif dan preventif.


Pengertian Fraud dan Korupsi
Istilah fraud tidak sama dengan tindakan kriminal lainnya, seperti pembunuhan yang mudah untuk didefinisikan elemen-elemen pelanggarannya dan dapat diterapkan untuk semua kasus. Akan tetapi karena fraud dilakukan dengan berbagai macam cara dan mempengaruhi orang dengan cara yang berbeda-beda sehingga ketika mendefinisikan fraud, sulit untuk menerjemahkannya ke dalam defenisi yang singkat.

Menurut Black’s Law Dictionary, fraud (kecurangan) didefinisikan sebagai suatu istilah generik, “embracing all multifarious means which human ingenuity can devise, and which are resorted to by one individual to get an advantage over another by false suggestions or suppression of truth, and includes all surprise, trick, cunning, or dissembling, and any unfair way by which another is cheated”.

atau “mencakup semua ragam cara yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tak terduga, penuh siasat, licik, atau tersembunyi, dan setiap cara yang tidak wajar yang menyebabkan orang lain tertipu”.

Terdapat 4 (empat) aspek yang penting dalam fraud, yaitu:
- Deception (penipuan)
- Dishonestly (ketidakjujuran)
- Intent (niat)
- Concealment (penyembunyian)

Dengan demikian, fraud adalah tindakan kriminal yang mengakibatkan kerugian pada pihak tertentu serta menguntungkan pihak lainnya. Fraud dilakukan dengan cara yang sulit diperkirakan (unsuspecting) dan biasanya melibatkan orang yang diberi kepercayaan/kewenangan.

Sedangkan di Indonesia, pengertian fraud lebih banyak dikenal dengan istilah korupsi dituangkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Yang dinyatakan sebagai TPK antara lain tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dan pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Dari definisi korupsi diatas terdapat 4 (empat) unsur yang harus mampu dibuktikan auditor dalam membuat simpulan adanya indikasi KKN, yaitu:
1. Seseorang atau orang-orang yang diduga melakukan KKN;
2. Perbuatan melawan hukum;
3. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan;
4. Merugikan keuangan negara.

Asian Development Bank telah membagi jenis-jenis fraud menjadi 4 (empat) macam, yaitu:
1. Misappropriation of Money and Property
2. False Statements and Claims
3. Contract and Procurement Fraud
4. Bribery, kickbacks, and conflict of interest.

Khususnya dalam hal kecurangan kontrak dan pengadaan barang/ jasa juga sering termasuk bribery (penyuapan), kickbacks atau konflik kepentingan. Pembayaran secara tidak saah terjadi dalam bentuk penyuapan atau “kickback” . Penyuapan merupakan pembayaran secara tidak sah yang mempengaruhi tindakan pemberi kerja. Kickback atau pemberian yang tidak layak merupakan pembayaran tidak sah untuk memperoleh suatu pekerjaan.




Tidak ada komentar: