29 Oktober 2008

JENIS-JENIS FRAUD

Dalam dunia bisnis, beberapa fraud terjadi karena kelemahan sistem, seperti kurangnya pengendalian atas permintaan pembelian, dan ada pula fraud yang terjadi akibat kegagalan mengikuti prosedur pengendalian yang tepat, misalnya kecerobohan membawa uang kas, kepercayaan yang terlalu besar sehingga tidak ada pembagian tugas. Fraud mungkin juga disebabkan adanya kolusi.
Dilihat dari sisi pelaku atau pihak yang terlibat, fraud dapat diklasifikasikan kedalam :

  • Internal Fraud (oleh orang dalam organisasi).
  • External Fraud (oleh orang di luar organisasi)
  • Kolusi (oleh dua atau lebih pihak, baik diantara orang-orang dalam organisasi atau antara orang dalam dan pihak luar organisasi)

Association of Certified Fraud Examinations (ACFE), salah satu asosiasi di USA yang mendarmabaktikan kegiatannya dalam pencegahan dan penanggulangan kecurangan, mengkategorikan kecurangan

dalam 3 (tiga) kelompok sebagai berikut :

  1. Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud).
    Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan non financial.
  2. Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation).
    Penyalahgunaan aset dapat digolongkan ke dalam “Kecurangan Kas” dan “Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya”, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement).
  3. Korupsi (Corruption).
    Korupsi dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE, bukannya pengertian korupsi menurut UU Pemberantasan TPK di Indonesia. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion), yaitu:
  • Penyuapan (bribery), yang meliputi sumbangan, pemberian, penerimaan, persembahan sesuatu yang bernilai dengan maksud untuk mempengaruhi suatu tindakan/official act. Istilah official act mencakup penyuapan yang dilakukan dengan maksud mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh pegawai atau instansi pemerintah.
  • Konflik Kepentingan (Conflict of Interest), yang terjadi manakala seorang pegawai, manajer, atau seorang eksekutif memiliki kepentingan ekonomi atau kepentingan pribadi yang tersembunyi dalam suatu transaksi yang bertentangan dengan perusahaan.
  • Economic Extortion, yang merupakan kebalikan dari penyuapan (bribery). Dalam economic extortion, bukannya penjual yang menawarkan sesuatu yang bernilai untuk mempengaruhi keputusan, melainkan pegawai/karyawan perusahaan yang meminta pembayaran dari penjual/vendor untuk suatu keputusan yang akan menguntungkan penjual tersebut.
  • Illegal Gratuities, yang seperti halnya penyuapan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan yang akan dibuat, tetapi suatu imbalan yang diberikan karena telah dibuatnya keputusan yang menguntungkan.



2 komentar:

Anonim mengatakan...

bagus bgt ya,hehe3x

Unknown mengatakan...

bagus isinya mudah dimengerti,mas tambahin lagi modul jenis2 fraud yg lebih mendalam..thanks